Beranda | Artikel
Sedang Berhubungan Suami Istri di Ramadhan, Tiba-tiba Azan Subuh, Apa yang Harus Dilakukan – Syaikh Shalih Sindi #NasehatUlama
Senin, 24 Maret 2025

Seseorang bertanya: “Apa pendapat Anda tentang orang yang mendengar azan Subuh berkumandang, sedangkan ia masih dalam keadaan bersetubuh (jimak) dengan istrinya? Apa yang harus ia lakukan? Apakah hal ini bisa dianalogikan dengan seseorang yang sedang minum, yakni diselesaikan sampai selesai hajatnya?”

Ini adalah bentuk analogi yang rusak—bahkan salah satu bentuk qiyas yang paling rusak! Bahkan, telah disepakati oleh para ulama bahwa ia wajib segera mencabutnya (menghentikan jimak). Ia harus mencabutnya (menghentikan jimak) seketika itu juga!

Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa seandainya dia mencabutnya (setelah masuk waktu Subuh), maka puasanya telah batal, bahkan dia wajib membayar kafarat, karena proses mencabut (menghentikan jimak) juga menimbulkan rasa nikmat.

Namun, pendapat yang benar adalah bahwa pendapat tersebut tidaklah benar. Justru dalam kasus ini, mencabut (berhenti dari jimak) termasuk dalam kaidah:

“Apa yang menjadi syarat bagi terlaksananya suatu kewajiban, maka ia pun menjadi wajib.” Kesimpulannya, kapan pun seseorang yakin bahwa waktu Subuh telah masuk, maka ia wajib segera menghentikan persetubuhan (jimak). Jika tidak, seandainya ia tetap melanjutkannya, maka ia telah melakukan dosa besar. Selain itu, puasanya menjadi batal, dan ia wajib membayar kafarat berat, yaitu:

(1) Membebaskan seorang budak.

(2) Jika tidak mampu, ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

(3) Jika masih tidak mampu, ia harus memberi makan 60 orang miskin.

====

يَقُولُ: مَا قَوْلُكُمْ فِي مَنْ أَدْرَكَهُ الْأَذَانُ وَهُوَ فِي جِمَاعِ أَهْلِهِ مَاذَا عَلَيْهِ؟ وَهَلْ يُقَاسُ عَلَيْهِ الشُّرْبُ حَتَّى يَقْضِي نَهْمَتَهُ مِنْهُ

هَذَا قِيَاسٌ فَاسِدٌ مِنْ أَفْسَدِ الْقِيَاسِ بَلْ يَجِبُ عَلَيهِ بِالْإِجْمَاعِ أَنْ يَنْزِعَ يَنْزِعُ مُبَاشِرَةً

بَلْ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ يَرَى أَنَّهُ إِنْ نَزَعَ فَإِنَّهُ يَكُونُ مُفْطِرًا بَلْ وَتَلْزَمُهُ الْكَفَّارَةُ لِأَنَّ النَّزْعَ يَحْصُلُ بِهِ لَذَّةٌ

وَالصَّحِيحُ أَنَّ هَذَا الْقَوْلَ غَيْرُ صَحِيحٍ بَلِ النَّزْعُ هَاهُنَا مِنْ بَابِ

مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ فَالْمَقْصُودُ أَنَّكَ مَتَى مَا تَحَقَّقْتَ مِنْ دُخُولِ الْفَجْرِ فَإِنَّهُ يَجِبُ عَلَيكَ وُجُوبًا أَنْ تَنْزِعَ وَتَتْرُكَ هَذَا الْأَمْرَ وَإِلَّا فَلَوِ اسْتَدَامَ الْإِنْسَانُ هَذَا الْأَمْرَ فَإِنَّهُ يَكُونُ قَدْ وَقَعَ فِي إِثْمٍ عَظِيمٍ وَيَكُونُ مُفْطِرًا وَعَلَيْهِ تِلْكَ الْكَفَّارَةُ الْغَلِيظَةُ فِي حَقِّهِ

وَهِيَ أَنَّهُ يَلْزَمُهُ أَنْ يُعْتِقَ رَقَبَةً

فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَإِنَّهُ يَصُومُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ

فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِنَّهُ يُطْعِمُ سِتِّينَ مِسْكِينًا


Artikel asli: https://nasehat.net/sedang-berhubungan-suami-istri-di-ramadhan-tiba-tiba-azan-subuh-apa-yang-harus-dilakukan-syaikh-shalih-sindi-nasehatulama/